Universitas Nasional Pasim Bandung
UNAS PASIM
Pilih    Indonesia English
Munculkan  laptop iconLaptop  HP1, 2
17 Jam Layanan Informasi
Telp : (021) 8762004, 8762002
HP/SMS : 0811 1990 9026,
0811 1990 9028
WhatsApp : 0811 1990 9026
Daftar Online
Dapatkan Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Selamat Datang
MAKSUD DAN TUJUAN
PENDAFTARAN MHS BARU
BIAYA PERKULIAHAN
DOWNLOAD PENDAFTARAN
RESUME PENJELASAN
BEASISWA PERKULIAHAN
PENDAFTARAN ONLINE
PERMINTAAN BROSUR - GRATIS
KEISTIMEWAAN
PROGRAM STUDI + GELAR
HUBUNGI KAMI
SELEKSI/UJIAN MASUK TERPADU

DAFTAR PENERIMA BEASISWA
KURIKULUM
KARIR LULUSAN

UU SISDIKNAS & PEMERINTAH MENDUKUNG PARALLEL COURSE BOYOLALI (HYBRID / BLENDED)

SISTEM KULIAH
DOSEN & WAKTU KULIAH
LOKASI & PETA KAMPUS
ANGKUTAN KOTA
KOLEKSI JENIS FOTO
Pilihan Utama
Mendapat Kerja Baru

Daftar Web UNAS PASIM
Daftar Web Kelas Karyawan
Daftar Web Kuliah Sore
Daftar Web Utama



Kampus PASIM : Jl. Dakota No.8A, Sukaraja, Kec. Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat 40175
Untuk mendapat kerja baru, maka pilihan utamanya ialah belajar di UNAS PASIM
Perlihatkan juga :
Perlihatkan juga :   Program Kuliah Karyawan
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Parallel Course Program Boyolali (Hybrid / Blended) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Parallel Course Program Boyolali (Hybrid / Blended). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Parallel Course Program Boyolali (Hybrid / Blended), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Parallel Course Program Boyolali (Hybrid / Blended).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Tags (tagged): bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, hybrid, blended, parallel, course program boyolali, ? sesuai, peraturan, perundang undangan, dalam, ijazah s1, d3 tidak ditulis, apakah seseorang, itu, lulusan reguler, ataukah, lulusan kuliah, karyawan, course program, boyolali, selain itu hak, haknya sebagai, lulusan, pts sama hybrid, course, program boyolali, unas, pasim, bagaimana, ijazah, lulusan parallel course
Parallel Course Program Boyolali (Hybrid / Blended) Universitas Nasional Pasim Bandung   ⌺   Kualitas Jenjang Studi A